Simulasi vaksinasi Covid-19 (ANTARA FOTO/Jojon)
Seorang warga DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi, menggugat Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, terkait denda untuk warga yang menolak diberi vaksin Covid-19.
Seperti diketahui, diatur dalam Pasal 30 perda tersebut, warga yang menolak diberi vaksin terancam denda sebesar Rp5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," bunyi peraturan tersebut.
Kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa menyebut pada Jumat (18/12/2020), bahwa Perda tersebut bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Viktor menyebut sanksi denda tersebut berada di luar kemampuan ekonomi pemohon dan juga terkesan paksaan karena tak memberi ruang bagi warga untuk menolak vaksinasi Covid-19.
"Mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita. Artinya apabila pemohon menolak vaksinasi bagi keluarganya, maka pemohon harus membayar denda sebesar Rp 5 juta x 4 Orang = Rp 20 juta," ujar Viktor.
Selain itu, Pasal 30 Perda 2/2020 juga dinilai rancu karena tidak menjelaskan apakah setelah membayar denda, maka warga boleh menolak vaksinasi Covid-19, atau tetap harus divaksin.
"Artinya bisa saja jika pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, di kemudian hari datang kembali petugas untuk melakukan vaksinasi COVID-19 kepada pemohon dan keluarganya," papar Viktor.
Oleh karena itu, Happy Hayati Helmi meminta agar sanksi denda sebesar Rp5 juta untuk warga yang menolak vaksinasi Covid-19, dihapuskan.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Terbukti Efektif, Warga Tolak Vaksin Malah Didenda Rp5 Juta
"Kita hanya minta frasa dan atau vaksinasi Covid-19. Karena upaya vaksin ini pilihan. Ada beberapa yang kita lihat, pertama vaksin itu tidak menjamin, kedua, kita tahu vaksin yang ada dari Sinovac. Persoalannya sekarang berita terakhir bahwa China sendiri tidak menggunakan Sinovac dan mereka mengambil dari luar Pfizer," tukas Viktor.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak ambil pusing terkait gugatan warga terkait denda Rp5 juta jika menolak divaksin.
"Kalau ada masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi, ormas, maupun pribadi-pribadi punya hak. Silakan itu ada mekanisme nya kalau keberatan dengan Perda silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ahmad Riza, Jumat (18/12/2020).
Pihaknya akan menjadikan masukan atau kritikan tersebut sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi ke depannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: