Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah memeriksa tersangka kasus kerumunan hajatan pernikahan, Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam proses pemeriksaan itu, Polda Metro Jaya memastikan pihaknya memberikan hak-hak terhadap HRS.
"Iya jelas itu (hak-hak diberikan) seperti salat dzuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan, minuman juga sudah disiapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (12/12/2020).
Selain hak-hak itu, polisi juga memperbolehkan HRS didampingi tim kuasa hukumnya saat dilakukan pemeriksaan. Yusri memastikan tidak ada hak-hak HRS yang diabaikan oleh pihaknya.
"Iya pasti itu, pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan, dia makan, minum, salat sudah kita berikan," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta.
Setelah proses penyidikan yang panjang, polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Habib Rizieq hingga Sobri Lubis pun menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Polisi juga mencekal seluruh tersangka selama 20 hari dan Polda Metro Jaya bahkan juga menyebut akan menangkap ke seluruh tersangka. Pasca pengumunan penangkapan, Habib Rizieq malah datang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: