Ilustrasi tembakan. / istimewa
Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan empat orang tahanan kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sergai, Minggu (22/11/2020) silam.
Mereka adalah, Putra Agus Pratama alias Tama (20), Reza Pratama alias Reza, Misdarwansyah Lubis alias Iwan (28), dan M Arifin alias Rifin (33).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengklaim petugas menangkap mereka di lokasi yang berbeda. Tama diamankan petugas di rumah ibu kandungnya di Kecamatan Medan Marelan, Medan. Reza Pratama alias Reza diamankan di rumah kakaknya di Karang Anyar.
Sedangkan, Iwan diamankan petugas di Kelurahan Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo dan Rifin diamankan petugas di sekitar Desa Liberia.
"Untuk Rifin kami berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur saat akan diamankan," ucapnya.
Robin mengatakan keempat tahanan terlibat kasus narkotika. Dia mengatakan seluruh tahanan yang kabur akan mendapatkan penambahan hukuman. Mereka dijerat hukuman tambahan dari Pasal 170 KUHPidana tentang perusakan barang milik negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: