Kategori Berita
Media Network
Minggu, 06 DESEMBER 2020 • 09:55 WIB

Serahkan Diri Diduga Korupsi Dana Bansos COVID-19, Mensos Juliari Lambaikan Tangan

Juliari Batubara. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KPK resmi menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Sosial, Juliari Batubara sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bansos bagi yang terdampak COVID-19 usai menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020).

Juliari sendiri tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB. Keberadaan Juliari di KPK pun menjadi serbuan wartawan. Dalam video yang beredar, Juliari tampak mengenakan jaket hitam dan topi saat memasuki gedung KPK.

Juliari kemudian langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2. Namun, ia tiba-tiba melambaikan tangan saat awak media hendak meminta pernyataannya.

Baca juga: Mensos Ditangkap KPK, Menanti Janji Jokowi yang Ancam 'Gigit Keras' Koruptor Bansos Covid

Setelah melambaikan tangan ke para wartawan, ia kembali melangkah menuju lantai 2 gedung didampingi beberapa orang. Aksi Juliari melambaikan tangan ke wartawan pun menjadi sorotan publik setelah videonya beredar di media sosial.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by ACEH VIRAL (@aceh.viral)

"Enak ya yg korupsi masih bisa melambaikan tangan ke wartawan. Cobak aja yg nyuri ayam atau apalah yg lain pasti wajahnya udh babak belur," komentar seorang netizen.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bansos tersebut, salah satunya adalah Mensos Juliari Batubara.

Dari penangkapan tersebut, penyidik KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang senilai Rp14 miliar yang disimpan dalam tujuh koper, dan tiga tas ransel.

Pihak KPK sebelumnya memberikan warning bagi para pelaku korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan ancaman hukuman mati.

“Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Minggu (6/12/2012).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Serahkan Diri Diduga Korupsi Dana Bansos COVID-19, Mensos Juliari Lambaikan Tangan

Link berhasil disalin!