Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 10 calon kepala daerah terkaya dan "termiskin" berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang akan mengikuti Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Bahkan, ternyata ada Calon Kepala Daerang yang kekayaannya minus.
"Kita kumpulkan 10 terkaya, tidak ada maksud apa-apa, hanya ingin menunjukkan dia lapor yaitu dengan kekayaan Rp674 miliar, tapi yang agak heran adalah yang termiskin dengan harta minus Rp3,5 miliar," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (4/12/2020).
Diketahui, Calon Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Muhidin mencatatkan nilai harta tertinggi yaitu sebesar Rp674.227.888.866. dengan nilai aset terbesar berupa 19 harta tidak bergerak dengan total nilai sebesar Rp293.600.695.000.
Sedangkan calon kepala daerah dengan nilai pelaporan harta terkecil calon Wakil Bupati kabupaten Sijunjung Indra Gunalan yang melaporkan total nilai harta defisit sebesar Rp3.550.090.050. Defisit tersebut disebabkan adanya kepemilikan utang sebesar Rp7,9 miliar.
"Kalau dia ke pilih kita klarifikasi kok bisa harta defisit maju (pilkada), ada juga calon bupati Nabire hartanya Rp15 juta, kampanye-nya bagaimana ya? Entah dia melaporkan benar atau tidak benar," ungkap Pahala.
Pahala berharap masyarakat yang akan mengikuti pilkada di daerah tersebut juga mencermati jumlah harta kekayaan calon kepala daerah tersebut.
"Kok boleh ya minus?" tambah Pahala.
Berikut adalah daftar 10 calon kepala daerah terkaya:
Sedangkan daftar 10 calon kepala daerah "termiskin" karena LHKPN-nya minus adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: 5 Fakta Pilkada Serentak 2020 yang Wajib Kamu Ketahui
Pilkada 2020 diselenggarakan di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia yang diikuti oleh 1.476 cakada atau 738 pasangan calon yang terdiri atas 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 612 calon bupati dan wakil bupati, serta 101 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Dari 1.476 cakada tersebut, 332 orang di antaranya adalah petahana.
Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan bahwa "Tanda Terima LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota".
Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 71 Tahun 2020 menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota wajib menyampaikan LHKPN ke KPK.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: