Cuplikan rekaman video pengeroyokan sejumlah oknum TNI terhadap seorang pemuda (Twitter @KontraS)
Buntut penganiayaan berujung tewasnya warga sipil, sebanyak 11 oknum prajurit TNI disidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta.
Mereka divonis bersalah karena terlibat aksi pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Jusni (24). Akibat tindakan tersebut, Jusni tewas beberapa waktu lalu.
Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Letkol Chk Sahrul, Rabu (25/11/2020).
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Sahrul dikutip dari ANTARA.
Sebanyak 11 oknum prajurit TNI dinyatakan terbukti bersalah karena mengeroyok Jusni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Februari 2020 lalu. Akibatnya, pria asal Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara itu tewas.
Saat peristiwa terjadi, Jusni baru saja tiga bulan berada di Jakarta. Dia bertaruh nasib untuk mencari pekerjaan di ibu kota bersama beberapa temannya. Rencananya, saat itu Jusni ingin mencari pekerjaan di bidang pelayaraan.
Jusni mengalami sejumlah luka akibat benturan benda tumpul. Pengeroyokan ini bahkan menyita perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Merek merilis video pengeroyokan oleh para oknum prajurit TNI tersebut melalui media sosial Twitter pada Senin (16/11/2020) lalu.
*video berisi kekerasan aparat*
— KONTRAS (@KontraS) November 16, 2020
Februari 2020, 11 anggota TNI dari Kesatuan Yonbekang 4/Air menyiksa Jusni hingga meninggal dunia
Agustus 2020, kasus diproses Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Sampai kapan Aparat melakukan kekerasan kepada rakyat?https://t.co/hDii0L3Oq4 pic.twitter.com/y0jH1YHrtx
Hukuman terhadap para prajurit TNI yang membuat nyawa orang melayang tersebut berbeda-beda.
Letda Cba Edwin Sanjaya vonis 11 bulan penjara, Letda Cba Oky Abriansyah divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan dipecat dari TNI AD.
Kemudian Serka Endika Sanjaya divonis penjara 11 bulan, Sertu Junaedi divonis penjara 10 bulan, Serda Erwin Ilhamsyah divonis penjara 9 bulan 20 hari.
Serda Galih Pangestu divonis penjara 9 bulan 20 hari, Serda Hatta Rais divonis penjara 9 bulan 20 hari, Serda Mikhael Julianto Purba divonis penjara selama setahun dan dipecat dari TNI AD.
Lalu Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih divonis penjara 10 bulan, Praka Yuska Agus Prabakti divonis penjara 10 bulan dan Praka Albert Panghiutan Ritonga divonis penjara 11 bulan.
Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan. Vonis kepada 11 oknum prajurit TNI tersebut lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Sebelumnya, Oditur menuntut agar 11 prajurit itu dijatuhi hukuman masing-masing 1 sampai 2 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: