Ilustrasi obat ilegal. / istimewa
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menemukan dan mengamankan sejumlah produk ilegal yang beredar di Sumut. Angka sitaan mencapai Rp2,1 miliar selama Covid-19.
Kepala BBPOM Medan, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma menjelaskan produk yang disita berupa, kosmetik, obat-obatan tradisional dan makanan. Barang disita kamrena tidak dilengkapi izin edar dan berbahaya.
"Nilai produk ilegal yang disita selama periode pandemi Covid-19 mencapai Rp2,1 miliar," kata Bagus, Jumat (20/11/2020) kemarin.
Menurutnya, penjualan produk yang diduga ilegal itu dilakukan secara online. Perlu penyamaran BBPOM Medan mengungkap jaringan pengedar produk ilegal ini.
"Selama pandemi tren pembelian secara online terus meningkat. Kami memngungkap penjualan produk ilegal ini dengan cara menyamar menjadi pembeli," katanya.
Dia meminta masyarakat lebih berhati-hati saat memilih obat-obatan, kosmetik dan makanan.
"Untuk produk obat dan kemasan itu ada cara mudahnya adalah dengan cek KLIK. K itu adalah kemasan, L itu adalah label, I itu izin edar dan K terakhir adalah tanggal kedaluwarsa. Minimum empat itu yang yang harus dicek," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: