Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 19 NOVEMBER 2020 • 18:58 WIB

Guru Silat di Cilincing Ditangkap Polisi Akibat Cabuli Anak di Bawah Umur

Guru Silat di Cilincing Ditangkap Polisi Akibat Cabuli Anak di Bawah UmurIlustrasi pelecehan seksual. (Photo/Ilustrasi/INDOZONE)

Seorang guru silat di Cilincing berinisial NK (40) terpaksa diamankan oleh Polres Jakarta Utara atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Diketahui, korban pencabulan merupakan seorang pelajar AF (14) dan EFW (18). Keduanya merupakan murid dalam perguruan silat tersebut.

"Orang tua korban baru melapor. Sementara kejadiannya sekitar bulan September 2019 lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres Jakarra Utara, dilansir dari Antara, Kamis (19/11/2020).

Dari penjelasan, tersangka NK mengatakan bahwa jika kedua muridnya menuruti semua permintaan sang guru, maka ilmu mereka akan sempurna. Namun jika permintaan itu tidak dituruti, maka kedua muridnya akan kesurupan.

Baca juga: Supir di Pematangsiantar Larikan Pacar dan Mencabulinya, Orangtua Korban tak Terima

"Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan lebih dari 10 kali kepada dua korban itu," kata Kapolres.

Dalam kasus ini, Polisi telah menyita barang bukti hasil visum, pakaian silat hingga pakaian kedua korban tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Guru Silat di Cilincing Ditangkap Polisi Akibat Cabuli Anak di Bawah Umur

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!