Sebanyak tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri dinyatakan positif virus corona dan saat ini sudah berada di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta. Ketujuh tahanan itu antara lain mulai dari Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) hingga para anggota KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo menyebut para tersangka yang kini terinfeksi covid-19 atau virus corona sudah ditangani di RS Polri.
"Betul ada tujuh tahanan Ditipidsiber yang positif Covid-19 yang dibantarkan ke RS Bhayangkara Kramat Jati," kata Irjen Argo saat dihubungi Indozone, Senin (16/11/2020).
Ketujuh tahanan itu sudah dibawa ke RS Polri pada Minggu, 15 November 2020 kemarin. Mereka dibawa ke RS tersebut untuk menjalani perawatan secara intensif.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Jamin Vaksin COVID-19 Halal, Ternyata Begini Penjelasannya
"Tahanan tersebut dibantarkan kemarin pada 15 November 2022 pukul 20.15 WIB," ungkap Argo.
Berikut daftar nama tahanan Bareskrim Polri yang positif tertular virus corona:
Kasus Hasutan Demo Berujung Kerusuhan oleh KAMI Medan dan Jakarta
Kasus Penipuan
Kasus penghinaan Nadhlatul Ulama (NU)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: