Kategori Berita
Media Network
Minggu, 15 NOVEMBER 2020 • 13:22 WIB

Datangi Resepsi Putri Rizieq Shihab, Kasatpol PP DKI Bawa Sanksi Protokol Covid-19

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin (INDOZONE/Sarah Hutagaol).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mendatangi resepsi pernikahan dari putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Terkait kedatangannya itu, Arifin mengungkapkan bahwa untuk menjelaskan berkaitan dengan penegakkan ataupun sanksi aturan protokol Covid-19.

"Ya berkenaan dengan penegakan protokol Covid-19 ya. Oh iya, iya kena (sanksi)," ucap Arifin di lokasi, Minggu (15/11/2020).

Meski tak menjelaskan secara detail terkait sanksi yang akan diterapkan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut, Arifin menyebutkan adanya denda.

Arifin menyebutkan bahwa surat sanksi tersebut sudah dilayangkan. Arifin pun mengatakan kalau aturan itu tidak tebang pilih, dan berlaku adil bagi semua pihak.

Baca Juga: Muak Lihat Orang yang Viral Tanpa Prestasi, Influencer Ini Minta Netizen Buka Mata

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," terangnya.

Sebagaimana diketahui, usai menggelar akad nikah yang dihadiri oleh puluhan ribu massa, kini diadakan resepsi untuk Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus secara tertutup, dan hanya diperuntukkan tamu undangan khusus wanita.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Datangi Resepsi Putri Rizieq Shihab, Kasatpol PP DKI Bawa Sanksi Protokol Covid-19

Link berhasil disalin!