Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa terkait izin melalui pemenuhan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tetap diatur dalam UU Cipta Kerja.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020). Jokowi juga menegaskan industri harus mengikuti ketentuan izin Amdal untuk mempertimbangkan dampak dari usaha.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal. Itu juga tidak benar," ujar Presiden, dilansir dari Antara, Jumat (9/10/2020).
Ia juga menekankan bahwa setiap industri besar harus melakukan kajian Amdal secara ketat. Sedangkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah lebih memberikan pendampingan dan pengawasan.
"Tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujarnya Jokowi.
Seperti yang diketahuipersetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar dari Perizinan Berusaha. Dokumen Amdal adalah dasar uji kelayakan lingkungan hidup tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: