Mabes Polri kembali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggelar aksi demonstrasi terkait Omnibus Law dengan tujuan tidak ada klaster baru virus corona. Polri mengimbau agar massa yang tidak setuju dengan Omnibus Law bisa untuk melakukan perlawanan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Polri mengimbau agar massa yang menolak untuk tidak melakukan aksi demonstrasi melainkan mengajukan gugatan judicial review ke MK.
"Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK," kata Irjen Argo dalam keteranganya kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Hal itu tentunya disebut Argo agar tidak ada aksi demonstrasi yang bisa menimbulkan klaster baru. Dari data pihak kepolisian saja menyebutkan jika sudah ada puluhan massa yang positif virus corona setelah dilakukan tes corona oleh jajaran Polda Metro Jaya.
"Dari data terbaru, ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif Covid-19," ungkap Argo.
Seperti diketahui, sejumlah massa melakukan aksi demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia. Pemicu aksi demonstrasi ini yakni RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR.
Aksi kericuhan sempat terjadi di Bandung, Jawa Barat dan di Banten. Terkini, di Jakarta sendiri saat ini sudah terjadi kerusuhan di berbagai titik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: