Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara perihal kabar 18 anggota DPR RI yang terinfeksi virus corona. Anies menilai jika gedung tempat belasan wakil rakyat itu bekerja harus ditutup sementara.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Anies mengatakan hal tersebut sudah menjadi ketentuan yang berlaku saat ini. Untuk itulah setiap perkantoran wajib mengikuti aturan tersebut.
"Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," beber Anies.
"Misalnya begini nih, di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup," sambung Anies.
Lebih jauh Anies mengatakan gedung DPR tidak harus ditutup secara keseluruhan. Yang harus ditutup merupakan tempat-tempat belasan orang itu bekerja.
"Jadi tidak ditutup seluruh komplek, tapi yang ditutup di gedung-gedung dimana di situ ditemukan orang yang positif. Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup, kalau tidak (ditemukan positif) ya tidak (ditutup gedungnya)," kata Anies.
Untuk diketahui sebanyak 18 anggota DPR RI dikabarkan terinfeksi virus corona. Data tersebut dibeberkan pada 6 Oktober 2020 kemarin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: