Setidaknya ada sebanyak 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus klinik aborsi ilegal yang digerebek Polda Metro Jaya di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Ke-10 tersangka itu memiliki perannya masing-masing.
"Ke-10 orang tersebut dengan peran masing-masing termasuk ada satu orang adalah profesinya sebagai dokter. Sementara ada satu pemilik yang kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Berikut daftar tersangka beserta peran-perannya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: