Kategori Berita
Media Network
Selasa, 22 SEPTEMBER 2020 • 19:35 WIB

Beroperasi saat PSBB, Tempat Pijat Plus-plus di Jakarta Utara Digerebek Polisi

Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020). (Dok. Humas Polres Metro Jakut)

Sebuah tempat pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara digerebek jajaran Polres Metro Jakarta Utara karena disinyalir beroperasi di masa pandemi dan PSBB di Jakarta. Dari kasus ini ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andhi mengatakan kasus ini bermula dari adanya indikasi sebuah tempat pijat membuka layanannya bahkan menyediakan jasa 'esek-esek'. Polisi pun turun melakukan penyelidikan hingga pemantauan langsung ke lapangan.

"Dari pantauan anggota di lapangan, terlihat seolah-olah ruko dalam keadaan tertutup namun, aktivitas lalu lalang di depan ruko dan adanya aktivitas keluar masuk ke ruko menjadi bukti awal kecurigaan anggota yang di lapangan," kata Aries dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).

Polisi melakukan undercover dan memasuki ruko itu. Polisi menemukan bukti jika banyak pengunjung toko yang menikmati fasilitas di tempat pijat itu.

Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020). (Dok. Humas Polres Metro Jakut)

Polisi pun kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan 21 orang mulai dari pihak ruko, terapis hingga para pengunjung pada Senin, (21/9/2020) kemarin. Namun, hanya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadao kegiatan usaha tersebut di masa pandemi Covid-19 ini," ungkap Aries.

Ketika tersangka itu memiliki peran sebagai supervisor hingga kasir. Usut demi usut mereka mencari pelanggar dengan cara menghubungi langsung para pelangganya menggunakan telepon genggam.

Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020). (Dok. Humas Polres Metro Jakut)

"Modus operandi supervisor ini memiliki beberapa nomor telepon pelanggannya dan dengan cara menghubungi pelanggan ini mereka menyampaikan bahwa tempat itu masih beroperasi. Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu," kata Aries.

Tarif dari jasa di tempat pijat ini mulai dari Rp160 ribu per jam. Harga itu hanya sebatas untuk pijat saja.

"Apabila melakukan kegiatan lainnya sampai terjadi perbuatan cabul itu harus pelanggan membayar Rp300 ribu," kata Aries.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP junto Pasal 506. Para tersangka terancam hukuman di atas satu tahun penjara.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Beroperasi saat PSBB, Tempat Pijat Plus-plus di Jakarta Utara Digerebek Polisi

Link berhasil disalin!