Operasi Yustisi yang digelar Polda Metro Jaya bersama berbagai pihak terkait sudah memasuki satu pekan atau satu minggu penindakan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selama sepekan penindakan setidaknya ada sebanyak 46 ribu lebih pelanggar yang terjaring dalam operasi ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Ada sebanyak 46.134 pelanggar protokol kesehatan ditindak selama empat hari.
"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran tanggal 14 sampai 20 September 2020, total sanksi ada sebanyak 46.134 orang," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Yusri mengatakan dari 46.134 pelanggar itu dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama yakni pelanggar yang diberikan sanksi sosial dan kategori berikutnya pelanggar yang hanya membayar sanksi administrasi.
"Sanksi sosial ada sebanyak 22.576 orang dan saksi administrasi sebanyak 1.890 orang," ungkap Yusri.
Sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan di tempat umum sedangkan sanksi administrasi hanya membayar sejumlah denda tanpa harus membersihkan tempat umum.
Seperti diketahui Polri bersama berbagai instansi terkait menggelar Operasi Yustisi. Operasi itu memiliki sasaran protokol kesehatan terutama pemakaian masker.
Ada sebanyak 49.947 personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelaksanaan Operasi Yustisi ini. Puluhan ribu personel itu terbagi antara lain 25.909 personel Polri, 9.511 personel TNI, 11.212 personel Satpol PP dan 3.315 personel lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: