Gubernur Anies Baswedan. (Dok. Pemprov DKI).
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan akan menutup Gedung Blok G Balai Kota selama tiga hari hari ke depan berturut-turut mulai Kamis (17/9/) hingga Sabtu (19/9).
Anies menegaskan penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020, karena ditemukan pekerja yang terpapar Virus Corona atau Covid-19.
"(Penutupan ini) bukan karena kasus Pak Sekda, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar (dan terkonfirmasi) positif, dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini. Tapi satu sudah terkonfirmasi positif," ucap Gubernur Anies dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).
Ia menekankan bahwa wabah Covid-19 di DKI Jakarta dapat menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Oleh karena itu, Anies berharap upaya penegakan peraturan dapat memutus mata rantai penularan, sekaligus membuat masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka satu gedung tutup selama tiga hari. Jadi gedung blok G di DKI Jakarta pada Kamis, Jumat, Sabtu akan tertutup dan tidak digunakan. Kita menjalankan yang menjadi bagian dari Peraturan Gubernur," tegasnya.
Selain melakukan penutupan selama tiga hari berturut-turut, Gubernur Anies dalam Pergub nomor 88 tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB.
"Dengan cara membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja, dan menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan," tutup Anies.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: