Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup sebanyak 10 perusahaan terkait Covid-19. Hal tersebut didapati ketika melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke sejumlah kantor perusahaan di ibu kota.
Dalam data yang diberikan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan sidak terhadap 130 perusahaan selama dua hari pertama PSBB.
Andri menyebutkan kalau sebanyak sembilan perusahaan ditutup sementara pada hari pertama PSBB, sedangkan satu perusahaan pada hari kedua.
"Enam perusahaan ditutup sementara karena Covid-19," ucap Andri pada Rabu (16/9/2020).
Sementara itu, dalam data yang diberikan, Andri juga mengatakan bahwa terdapat empat perusahaan lainnya yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.
Berikut adalah sebaran lengkap 10 perusahaan yang ditutup sementara karena pada hari pertama PSBB:
Perusahaan yang ditutup sementara karena ditemukan kasus Covid-19:
Jakarta Barat: 3 perusahaan
Jakarta Timur: 1 perusahaan
Jakarta Selatan: 2 perusahaan
Perusahaan yang ditutup sementara karena langgar protokol kesehatan:
Jakarta Barat: 2 perusahaan
Jakarta Pusat: 2 perusahaan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: