Pelanggar PSBB di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mendapati sebanyak 3.022 orang yang melanggar protokol kesehatan, yakni dengan tidak menggunakan masker pada Senin, 14 September 2020.
Data tersebut didapati oleh Satpol PP DKI ketika melakukan patroli protokol kesehatan di sejumlah bidang pada hari pertama pelaksanaan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dalam satu hari kemarin hanya 3.022 orang (tidak pakai masker. Kerja sosialnya 2.868 (pelanggar) dan dendanya 154 orang," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan terhadap individu, maupun pelaku usaha.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020, bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial selama empat jam, atau denda sebesar maksimal Rp1 juta.
Sementara itu, untuk pelaku usaha, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa penutupan sementara, denda sebesar Rp150 juta, hingga pencabutan izin usaha.
Berikut adalah sanksi pelanggaran individu yang tidak memakai masker:
- Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250 ribu
- Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500 ribu
- Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750 ribu
- Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: