Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pasien positif Covid-19 mengisolasi secara mandiri di rumah masing-masing.
"Jadi mulai besok, (Senin, 14 September) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat tempat yang telah ditetapkan," ucap Anies dalam konferensi virtual, Minggu (13/9/2020).
Menurutnya, isolasi mandiri yang kerap dilakukan oleh masyarakat yang terinfeksi tanpa gejala, dan gejala ringan akan rentan terjadi penularan terhadap orang-orang di dalam rumah.
"Karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah, dan ini sudah terjadi. Karena tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," terangnya.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta yang dibantu pemerintah pusat akan mendukung tempat-tempat setiap warga yang dinyatakan positif Covid-19, yakni mulai dari Wisma Atlet, hingga hotel-hotel.
"Untuk kita bisa menitipkan warga yang harus isolasi di fasilitas isolasi mandiri, baik di Kemayoran, maupun di hotel dan penginapan atau Wisma, dan tempat tempat lain yang dituju oleh Gugus," ungkap Anies.
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: