Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 02 SEPTEMBER 2020 • 08:49 WIB

Babak Baru Kasus Peretasan Website Tirto-Tempo: Pelapor dan Saksi Mulai Diperiksa

Babak Baru Kasus Peretasan Website Tirto-Tempo: Pelapor dan Saksi Mulai DiperiksaIlustrasi peretasa situs atau hacker. (INDOZONE)

Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan maupun rencana pemeriksaan terhadap pihak Tempo maupun Tirto terkait kasus peretasan website media daring mereka. Pemeriksaan meliputi pelapor hingga para saksi-saksinya.

"Pelapor Tempo hari ini kita jadwalkan pemeriksaan tapi kemarin sore dia datang sendiri karena hari ini dia ada kegiatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Indozone, Rabu (2/9/2020).

Untuk media Tirto, Yusri mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini, namun pelapor dari Tirto tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain. Pelapor disebut Yusri meminta diundur untuk diperiksa pada Jumat, 4 Agustus 2020 mendatang.

"Yang Tirto dijadwalkan hari ini tetapi yang bersangkutan sedang di luar kota minta diundur hari Jumat," ungkap Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Meski begitu Yusri mengatakan saksi-saksi dari pihak Tirto maupun Tempo akan datang hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melangsungkan pemeriksaan. Saksi-saksi itu disebut Yusri berjumlah empat orang.

"Yang Tirto dan Tempo saksi-saksinya dari karyawan mereka akan datang hari ini, saksi ini kan yang mengetahui juga," kata Yusri.

Seperti diketahui, Tirto dan Tempo.co membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2020 kemarin. Mereka membuat laporan terkait dengan peretasan website kedua media tersebut.

Laporan polisi itu tertuang dalam dua nomor LP yang berbeda yakni LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemred Tempo.co, Setri Yasa  sendiri. Sedangkan satu LP berikutnya tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemred Tirto bernama Atmaji Sapto Anggoro.

Untuk perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Babak Baru Kasus Peretasan Website Tirto-Tempo: Pelapor dan Saksi Mulai Diperiksa

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!