Ilustrasi peretasa situs atau hacker. (INDOZONE).
Kasus peretasan terhadap situs media online milik Tirto dan Tempo mulai diusut oleh Polda Metro Jaya. Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil pelapor dan saksi dalam kasus ini untuk dilakukan klarifikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut laporan itu baru masuk ke pihaknya. Langkah selanjutnya polisi akan mempelajari laporan itu dan memanggil pelapor beserta para saksi lainnya.
"Rencana tindak lanjut yang akan kita lakukan adalah kita akan memanggil para pelapor dan juga saksi-saksi dengan membawa bukti-bukti yang ada," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Untuk pemanggilan pelapor beserta para saksi itu, polisi belum menjadwalkan waktu pemanggilannya. Yusri hanya menyebut pihaknya akan segera memanggil pelapor dan saksi dari waktu dekat.
"Mudah-mudahan kita jadwalkan secepatnya," beber Yusri.
Seperti diketahui, Tirto dan Tempo.co membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2020 kemarin. Mereka membuat laporan terkait dengan peretasan website kedua media tersebut.
Laporan polisi itu tertuang dalam dua nomor LP yang berbeda yakni LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemred Tempo.co, Setri Yasa sendiri. Sedangkan satu LP berikutnya tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemred Tirto bernama Atmaji Sapto Anggoro.
Untuk perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: