Tersangka R (33) yang ketahuan onani di pinggir jalan. (Dok. Polresta Palang Karaya).
Seorang pria berinisial R (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai dirinya melakukan aksi onani di pinggir jalan. Alasan R melakukan aksinya cukup mencengangkan, karena dirinya pusing mendengar istrinya yang sering marah-marah.
Kasus itu sendiri terjadi di Jalan Seth Aji, Pahandut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Minggu (9/8/2020) yang lalu. Aksi R terekam dalam sebuah video dan sempat membuat heboh lini masa.
Akibat aksinya itu, polisi menjemput R di kediamannya pada Senin (10/8/2020). R tertunduk lesu dan menjadi tontonan warga sekitar saat R digiring ke kantor polisi.
"Iya betul, kita berhasil mengamankan satu orang tersangka pornografi dengan memperlihatkan kemaluannya di muka umum," kata Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat dihubungi Indozone, Selasa (11/8/2020).
Kombes Dwi mengatakan saat itu R menghentikan motornya di TKP dan melakukan onani di tempat umum. Tujuan R melakukan aksinya itu disebut polisi hanya untuk mendapat kepuasan.
"Saat itu tersangka berada di atas motor memperlihatkan kemaluannya dengan maksud dan tujuan mendapatkan kepuasan," beber Dwi.
Usut demi usut, setelah motif pelaku didalami oleh polisi, terungkap satu alasan mengapa tersangka melakukan aksinya. Dwi mengatakan tersangka kerap merasa kalut atau pusing karena beberapa bulan terakhir ini istrinya sering marah-marah.
"Infonya tersangka melakukan aksinya karena pikirannya sedang kalut karena istirnya kerap marah-marah. Pengakuan motifnya sementara hanya itu," kata Dwi.
Untuk menggali lebih dalam kasus ini, pihak kepolisian berencana memanggil ahli kejiwaan untuk memeriksa tersangka. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: