Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Photo/Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan program subsidi pemerintah untuk 13,8 juta pekerja terdampak COVID-19.
Program itu akan dijalankan kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta yang ditargetkan berjalan pada September 2020.
"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," kata Menaker, Kamis (6/8/2020).
Menaker juga menegaskan bahwa subsidi itu akan diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan dikucurkan per dua bulan sekali. Hal itu berarti dalam sekali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp1,2 juta.
Selain itu, Ida juga memastikan penerima subsidi itu adalah pekerja swasta yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Para pekerja itu harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 13,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Data itu terus divalidasi agar program subsidi bisa tepat sasaran dan meminimalkan duplikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: