Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 11 JULI 2020 • 16:21 WIB

Maling di Medan Ini Rampok Rumah Setelah Baca Iklan Dukacita, Begini Modusnya

Maling di Medan. (IST)

Maling di Medan ini terlebih dahulu membaca iklan dukacita sebelum melakukan aksinya. Modusnya, komplotan maling mengintai kapan keluarga akan memakamkan jenazah keluarga. Pada saat itu, ketika rumah duka dalam keadaan kosong, komplotan mulai beraksi.

Modus itu terungkap saat Satreskrim Polrestabes Medan menangkap maling bernama Cece (42), warga pinggir rel Jalan Gaharu Baru, Medan, dan Jalan Pendidikan III, Gang Baru Pasar 8 Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. 

"Tersangka ditangkap tim dari Subnit Jatanras Unit Pidum dari rumahnya, Kamis (2/7) sekitar pukul 13.00 Wib," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Jumat (10/7) lalu.

Cece ditangkap bersama Binsar Parlindungan Siagian (49), warga Jalan Jermal XV Gang Sejahtera, Medan, yang diduga sebagai penadah hasil curian. 

Sebelumnya, polisi menerima laporan dari Edwar (39), warga Jalan Veteran, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, yang mengadukan rumahnya di Jalan Raksa, Medan Petisah, dibobol maling pada Rabu (16/5/2020) malam. Rumahnya dibobol saat dia dan keluarganya sedang berada di Rumah Sosial/Balai Persemayaman GME Gloria di Jalan Bintang, Medan. Rumah kosong pada saat itu.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Edwar dan keluarganya pulang ke rumah dan menemukan pintu kamar rusak. Isi kamar sudah berantakan. Barang-barang berharga raib, yakni 200 gram emas batangan. Uang tunai Rp 300 juta, USD20.000 dan SGD4.000 juga raib. 

Setelah dicek, pelaku masuk ke rumah korban dari lantai 3 dan merusak ventilasi lalu masuk ke lantai 2 dan lantai 1. Tersangka keluar dari rumah korban melewati lantai 3 kembali. 

Satreskrim Polrestabes Medan mengidentifikasi Cece sebagai terduga pelaku. Pada Kamis (2/7) sekitar pukul 11.00 Wib, keberadaannya terdeteksi di Jalan Besar Pantai Labu, Deli Serdang. Tim Jahtanras pun memburunya. Cece disergap di bengkel sepeda motor di kawasan Jalan Besar Pantai Labu. 

Cece mengaku melakukan pencurian di Jalan Raksa bersama Faisal alias Etang (DPO).

"Modus operandi pelaku yakni membaca surat kabar atau media cetak tentang berita duka cita, khusus orang Tionghoa. Kemudian mereka mengecek alamat tersebut dan mengintainya, lalu ketika keluarga tersebut pergi ke rumah sosial  tempat persemayaman barulah mereka membongkar rumah sasaran dan mengambil barang-barangnya," tegas Martuasah.

Cece sudah 5 kali masuk penjara dalam kasus pencurian dan narkoba. Cece sempat dibawa untuk mencari rekannya, pelaku pencurian lainnya, Faisal alias Etang, yang masih diburu. 

Saat ditangkap, Cece berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap personel, sehingga personel melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki tersangka untuk dapat dilumpuhkan. Cece pun dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sementara Binsar dikenakan Pasal  480 KUHPidana. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Maling di Medan Ini Rampok Rumah Setelah Baca Iklan Dukacita, Begini Modusnya

Link berhasil disalin!