Sejumlah petugas pemakaman dan penanganan jenazah pasien Covid-19 DKI Jakarta mengatakan hingga saat ini belum menerima dana insentif bulan Mei yang dijanjikan oleh Pemprov DKI Jakarta yang menurut rencana akan dibayarkan di bulan Juni 2020. Insentif biasanya dibayar per tanggal 25 setiap bulan Rp3,5 juta. Tetapi untuk insentif bulan Mei sampai sekarang belum ada kejelasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: