Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 06 JULI 2020 • 21:10 WIB

Pelaku yang Membawa Kabur Jenazah COVID-19 akan Dikenakan Pasal Berlapis

Pelaku yang Membawa Kabur Jenazah COVID-19 akan Dikenakan Pasal BerlapisIlustrasi. (ANTARA FOTO/REUTERS/Danish Siddiqui)

Pelaku yang membawa kabur jenazah COVID-19 akan dikenakan pasal berlapis. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menanggapi jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang dibawa kabur dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.

"Ada pasalnya, kita akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, seperti dilansir dari Antara, Senin (6/7).

Tatan mengatakan, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Ditanya mengenai apakah sudah ada laporan polisi terkait ini, Tatan mengaku memang belum ada memperolehnya. Karenanya, ia mengatakan bahwa pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit.

"Kita masih menunggu LP dari pihak RS. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kita siapkan LP model A," jelasnya.

Tatan mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat menaati protokol kesehatan. Termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif COVID-19.

"Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Karena ada sanksinya," pungkasnya

Sebelumnya, keluarga dari pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan pada Sabtu. 

Keluarga membawa kabur jenazah saat akan dilakukan pemulasaran jenazah oleh pihak rumah sakit.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pelaku yang Membawa Kabur Jenazah COVID-19 akan Dikenakan Pasal Berlapis

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!