Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerjunkan sebanyak 5.000 aparatur sipil negara (ASN) untuk mengawasi kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol pencegahan virus corona (Covid-19) di 14 area pasar di wilayah DKI.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan ribuan ASN tersebut nantinya akan mengawasi kepatuhan pengelola pasar agar membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50%.
"Tugasnya mereka hanya mengawasi berkaitan dengan masyarakat, itu sudah menggunakan protokol kesehatan atau tidak saat ke pasar misalnya salah satunya pakai masker atau tidak," kata Chaidir di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Chaidir menjelaskan, ASN yang mengawasi juga akan melarang warga beraktivitas di pasar apabila mereka tidak menggunakan masker. Sehingga upaya pencegahan penularan Covid-19 bisa maksimal.
"Kalau mereka enggak pakai masker, mereka diimbau untuk pakai masker baru bisa melakukan aktivitas di pasar," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta menugaskan ASN berusia di bawah 50 tahun dan dalam kondisi sehat untuk memantau aktivitas masyarakat di pasar mulai 6 Juli 2020 hingga berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Tugas Nomor 054/881 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 1 Juli 2020.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: