Personel Reskrim Polsek Binjai Timur Kota Binjai, mengamankan 2 pelaku pungutan liar yang membawa senjata tajam berupa parang dan pisau di Jalan Trorb/Jalan Megawati, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, Minggu (21/6/2020).
Adapun kedua pelaku yakni, Heri Antoni Sigalingging alias Pak Mei warga Jalan Kartini, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara dan Setia Darma Siregar (43) Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Ulele, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan.
Keterangan Ginting, saat itu aparat sedang patroli dan melintasi Jalan Megawati. Kemudian tampak 2 orang lelaki sedang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di tepi jalan sebelah rel kereta api.
Selanjutnya petugas menghampiri dan menginterogasi keduanya. Lalu ditemukan senjata tajam dalam sepeda motor keduanya.
Alhasil keduanya diamankan dan diboyong ke Mapolsek Binjai Timur beserta barang bukti. Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Negara RI Nomor 12 Tahun 1951 dan akan diproses secara hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: