Satresnarkoba Polres Langkat meringkus Edy Siswanto (40) warga Dusun IX, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kssat Narkoba AKP Firman Imanuel Peranginangin SH, MH, Jumat (19/6/2020).
Tersangka ditangkap polisi bersama barang bukti meliputi 3 plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu-sabu seberat 2,97 gram, 1 unit
Handphone, dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi. Polisi mengamankan tersangka di pinggir jalan lalu dan saat digeledah ditemukan sabu-sabu di kantongn baju sebelah kiri dan kantong celana sebelah kanan.
Kini Edi berada di Mapolres Langkat untuk menjalani pengembangan kasus lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: