Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sedang mempersiapkan penerapan tatanan hidup baru (New Normal) pandemi Covid-19 dan akan memberlakukan aturan untuk tempat perbelanjaan, seperti pasar dan mall.
"Saat ini kita dalam posisi transisi untuk menuju New Normal. Kita sudah bertemu dengan pakar untuk menentukan New Normal ini. Tanggal 20 Juni 2020 kita sudah harus mengajukan ini ke Menteri Kesehatan. Sebelumnya, kita sudah harus melakukan edukasi pada masyarakat mengenai New Normal ini. Di antaranya mall dan pasar yang harus dipatuhi melalui aturan New Normal," ucap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat meninjau Sun Plaza Mall Jalan KH Zainul Arifin Nomor 7, Medan, Selasa (16/6).
Gubsu mengingatkan dalam penerapan aturan protokol kesehatan pada masa New Normal ini GTPP Covid-19 Sumut akan menjatuhkan punishment (hukuman) berupa denda pada pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan nantinya.
"Ini akan kita atur dalam Pergub dan Perwal sebagai landasan hukumnya. Tujuan agar semua mematuhi aturan ini," tegasnya.
Aturan penerapan protokol kesehatan pasar dan mall itu antara lain, pembatasan jam operasional pasar dan mall, pembatasan jumlah pengunjung pasar dan mall, pemakaian masker/pelindung wajah (face shield helm), sterilisasi (disinfetant), penyedian temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan, pemasyarakatan sistem pembayaran transaksi non tunai, penerapan kartu antiran dan physical distancing dan pengoperasian posko terpadu terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP pada setiap pasar dan mall.
Panglima Kodam (Pangdam) I/Bukit Barisan Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah dalam arahannya mengingatkan pada pelaku usaha untuk melakukan hal teknis ini. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama para pelaku usaha tradisional yang menurutnya masih belum disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
“Saya minta pengelola untuk dapat lagi memberikan imbauan dalam hal ini," katanya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam arahannya mengingatkan pada pelaku usaha untuk memperhatikan jumlah pengunjung yang datang dengan mengatur jarak dan memakai masker, serta menyediakan tempat bagi petugas dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP yang bertugas nantinya disetiap pasar dan mall.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto meminta pada pelaku usaha pengelola mall dan pasar untuk menyediakan satu fasilitas untuk memberikan imbauan pada pengunjung untuk dapat mematuhi protokol kesehatan.
"Misalkan acara musik yang ada di mall, bisa diubah dengan imbauan untuk memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak dan sebagainya. Dan imbauan ini disampaikan terus menerus," katanya.
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dalam kesempatan itu mengingatkan Gubernur Sumut untuk dapat menekankan pada seluruh bupati dan walikota di Sumut agar mematuhi aturan ini. Baskami Ginting menilai dalam pengamatanya bupati dan walikota setengah hati dalam melaksanakan aturan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: