Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Langkat dr H Muhammad Arifin Sinaga MAP. (ANTARA/Dok)
Setelah enam warganya dinyatakan positif Covid-19, Kabupaten Langkat dinyatakan sebagai kawasan zona merah pendemi virus corona (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara.
"Benar Kabupaten Langkat masuk zona merah," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Langkat dr H Muhammad Arifin Sinaga MAP, di Stabat, Sabtu.
Arifin menjelaskan, berdasarkan data yang ada jumlah keseluruhan yang positif menjadi enam orang, terdiri dari tiga orang sedang dirawat di rumah sakit, dua orang sembuh dan satu orang meninggal.
Warga yang positif virus corona (COVID-19) itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Sei Dendang, Kecamatan Stabat, bertugas di salah satu instansi pemerintah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.
"Yang bersangkutan tidak ada riwayat perjalanan keluar kota atau ke tempat lain," katanya, seperti diberitakan Antara, Sabtu (13/6).
"Instansi dimana ASN tersebut bekerja juga sudah dilakukan penyemprotan dengan disinfektan, seluruh ASN sudah dilakukan tes cepat hasilnya non reaktif," ungkap Arifin Sinaga.
Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara Mayor Kes dr Whiko Irwan dalam penjelasannya Jumat (12/6) ada penambahan kasus positip baru di Sumatera Utara.
Juga ada sembilan kabupaten dan kota merupakan zona merah di Sumatera Utara diantaranya Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun. Selain itu, Kota Binjai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Karo, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Langkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: