Pihak Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan akun Twitter @JRXSID_Official ke Polda Metro Jaya karena diduga cuitan dari akun itu mencemarkan nama baik PKPI. Meski begitu, belum diketahui pemilik asli akun tersebut, apakah pemiliknya Jerinx SID atau bukan.
Laporan polisi itu dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor, Sunan Kalijaga. Sunan mengamini jika laporan polisi itu sudah dibuat oleh pihaknya ke Polda Metro Jaya.
"Betul, pihak PKPI dan saya sebagai kuasa hukum sudah membuat laporan polisi," kata Sunan Kalijaga saat dihubungi Indozone, Rabu (10/6/2020).
Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/3181/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor anggota mahkamah PKPI, Angga Busra Lesmana dan terlapor akun @JRXSID_Official.
Tuduhan yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik PKPI. Akun tersebut dituding mencemarkan nama baik melalui cuitannya.
"PKPI: Perkumpulan kunyuk pecundang imbesil. Itulah organisasi tempat Teddy Bear bernaung," petikan cuitan akun @JRXSID_Official yang dipermasalahkan oleh PKPI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: