Baru-baru ini terjadi penolakan dari pihak keluarga yang tidak ingin anggotanya dimakamkan sesuai dengan protokol standar aturan Covid-19. Bahkan, sampai pula terjadi pengambilan jenazah dari rumah sakit.
Hal tersebut pun belum lama ini terjadi pada salah satu keluarga di Makassar, Sulawesi Selatan. Pasien tersebut sebelumnya ditetapkan status sebagai pasien dalam pengawasan (PDP)
Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengimbau kepada pemerintah untuk menegakkan aturan mengenai pemakaman untuk jenazah yang ditetapkan statusnya sebagai ODP atau PDP.
"Pemerintah harus tegakkan aturan sehingga mencegah penularan Covid-19 saat pemakaman jenazah," ucap Melki kepada Indozone, Selasa (9/6/2020).
"Untuk pencegahan pasien ODP dan PDP perlu ditangani saat sakit atau meninggal dengan protokol penanganan Covid-19," tambahnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar tersebut pun berharap agar seluruh masyarakat mengikuti peraturan kesehatan yang telah ditetapkan untuk melakukan prosesi pemakaman.
"Ikuti protokol kesehatan Covid-19 baik saat sakit atau saat pemakaman yang dilakukan tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam rangka mencegah penularan Covid-19," pungkasnya.
Sebelumnya, sempat viral seorang anak bernama Andi Arni Esa Putri Abram (24) nangis histeris karena menolak almarhum ibunya Nurhayani Abram (48) yang meninggal di RS Bhayangkara Makassar akibat pembuluh darah pecah dinyatakan pasien dalam pengawasan (PDP) corona dan harus dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
Belakangan diketahui, hasil tes almarhum Nurhayani Abram negatif corona. Kini, Andi Arni Esa Putri Abram dan keluarga sedang mengupayakan agar jenazah ibunya bisa dipindahkan ke pemakaman keluarga yang telah disiapkan.
Kericuhan juga terjadi saat jenazah PDP diambil paksa keluarga di RS Labuang Baji, Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka mengambil paksa jenazah karena menolak pemakaman dilakukan dengan prosedur Corona.
Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji, Andi Mappatoba menjelaskan, pasien berjenis kelami laki-laki usia 42 tahun itu masuk ke RS Labuang Baji pada Kamis 4 Juni 2020. Saat itu, pasien mengalami keluhan sesak nafas dan keluhan yang lain.
Hal itulah yang membuat pasien dijadikan status PDP Covid-19 dan menjalani perawatan di ruang isolasi. Mappatoba menerangkan, seharunya hari Jumat 5 Juni 2020, pihaknya ingin mengambil sample Swab.
Namun, kondisi pasien terus menurun dan dilaporkan meninggal dunia pada Jumat pagi sekitar pukul 09.15 WIB. Sesuai prosedur, seharusnya pemakaman jenazah dilakukan dengan protap kesehatan Covid-19.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: