Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut kembali izin beroperasinya ojek online (Ojol) untuk mengangkut penumpang, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi seperti saat ini.
Selain membahayakan penumpang, kebijakan tersebut juga dinilai membahayakan para driver ojol sendiri. YLKI pun meminta agar Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif yang menjadi dasar Ojol boleh mengangkut penumpang untuk dibatalkan.
"Sebaiknya Pemprov DKI memertimbangkan dengan sangat kebijakan tersebut, karena pertaruhannya terhadap keamanan dan keselamatan bagi driver, penumpang, bahkan masyarakat luas adalah sangat besar," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada Indozone, saat dihubungi pada Senin (8/6/2020).
Tulus pun mengingatkan hal yang paling fundamental dalam penerapan physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, seperti halnya menjaga jarak, penggunaan masker dan mencuci tangan pakai sabun, dimana hal ini sulit diaplikasikan dalam angkutan Ojol.
"Nah, dalam hal ini, ojol tidak bisa memenuhi satu kriteria yang amat mendasar yakni jaga jarak," tuturnya.
Terakhir, Tulus pun mengajak agar di masa PSBB transisi ini, pemerintah tetap konsisten mengendalikan wabah Covid-19. Menurutnya, hal-hal yang amat mendasar tidak bisa ditawar, yakni jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan pakai sabun.
"Satu aspek saja dilanggar, potensi penularan Covid-19 sangat terbuka lebar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: