Kategori Berita
Media Network
Jumat, 05 JUNI 2020 • 17:43 WIB

PUPR: Implementasi Tapera Nggak Ujuk-ujuk Jadi, Prosesnya 9 Tahun

Ilustrasi perumahan bersubsidi. (Instagram/@princeproperty_).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan, proses yang dijalankan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera itu terbit, sudah melalui jalan yang panjang dan berliku.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, proses panjang itu dimulai dari terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. 

Aturan tersebut mengatur pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

"PP (PP 25 tahun 2020) tidak ujuk-ujuk, ada yang bilang time-nya tidak tepat, tidak demikian. Kita bisa melihat kembali pada undang-undang 1 tahun 2011 mengenai perumahan dan kawasan pemukiman," ujar Eko dalam video conference hari ini, Jumat (5/6/2020). 

Menurut Dirjen Eko, sejak 2011 hingga kini, permasalahan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah bergulir. Hal ini sekaligus menepis anggapan bahwa terbitnya PP 25 Tahun 2020 tentang implementasi Tapera yang dianggap oleh sebagian golongan tidak tepat dan terlalu membebani masyarakat, lantaran Indonesia belum pulih dari pandemi Corona yang terjadi saat ini. 

"Jadi di undang-undang itu, itu sudah diamanatkan untuk dibentuk Tapera, tabungan perumahan rakyat. Jadi kalau merujuk kepada undang-undang itu (UU No 1 Tahun 2011), artinya sudah sekitar sembilan tahun kita menunggu saat seperti ini," jelasnya. 

Tapera sendiri menurut Dirjen Eko, merupakan solusi dan tools yang dimiliki pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan backlog kebutuhan perumahan, serta menanggulangi permasalahan rumah tidak layak huni yang ada di Indonesia. 

"Kondisi perumahan di Indonesia, sebagaimana kita pahami bahwa di Indonesia diperkirakan penduduk tahun 2020 ini sekitar 270 juta. Estimasi dari BPS, kemudian kebutuhan rumah pertahun diperkirakan 800.000 Dari formasi keluarga keluarga baru, disamping kita memiliki develope yang relatif besar. Tapera menjadi solusi penyediaan rumah murah bagi masyarakat," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, pengesahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada (20/5/2020) lalu, menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

PUPR: Implementasi Tapera Nggak Ujuk-ujuk Jadi, Prosesnya 9 Tahun

Link berhasil disalin!