Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan membatasi pergerakan warga di wilayah zona merah corona. PSBL dilakukan terhadap 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta. Menurut rencana, PSBL akan diterapkan setelah berakhirnya masa PSBB tahap ketiga pada 4 Juni 2020.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: