Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 19 MEI 2020 • 13:46 WIB

Bandara Soetta Disebut Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19

Bandara Soetta Disebut Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19Calon penumpang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) di Bandara Soekarno-Hatta. (INDOZONE/Arya Menggala)

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Covid-19 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pasca peristiwa penumpukan penumpang, Kamis (14/5/2020).  

"Evaluasi ini penting jika kebijakan kita terkait penanganan Covid-19 masih berfokus pada pemutusan rantai penyebaran virus dan belum berubah menjadi pendekatan herd immunity," kata  Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Teguh mengatakan, saran tersebut disampaikan pihaknya setelah meminta keterangan dan sidak ke Bandara Soetta pada Sabtu (16/5/2020) lalu, untuk melihat pelayanan publik atas pencegahan Covid-19 di Bandara Soetta selama pelaksanaan kedua kebijakan tersebut di atas yaitu sejak mulai diberlakukannya pada hari Kamis (15/5) sampai saat Ombudsman Jakarta Raya melakukan pemeriksaan.

"Kami menemukan, ada potensi besar Bandara Soetta menjadi wahana cluster penyebaran Covid-19 baik pada tanggal 14 Mei 2020 maupun di hari-hari berikutnya,” ungkapnya.

Lanjut dia, potensi tersebut didasarkan pada hasil temuan Ombudsman Jakarta Raya terkait kesiapsiagaan otoritas Bandara Soetta dan para pihak lainnya dalam melaksanakan kedua kebijakan tersebut. Ombudsman Jakarta Raya menemukan bahwa seluruh dokumen perjalanan dalam peristiwa 14 Mei 2020 dan sampai hari saat proses pemeriksaan dilakukan tidak ada yang di validasi keabsahannya. 

"Jangankan untuk melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan tersebut, untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen saja otoritas bandara dan para pihak lainnya di bandara tidak mampu," jelasnya. 

Ia menerangkan, khusus pada 14 Mei 2020, berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh tim Pemeriksa Ombudsman, saat itu hanya ada satu check point untuk 13 penerbangan. Sementara jangka waktu antara satu penerbangan dengan yang lain tak lebih dari 20-30 menit saja. 

Dengan asumsi penerbangan tersebut mempergunakan pesawat tipe Boeing 737-900ER atau yang sekelas dengan kapasitas tempat duduk 215 tempat duduk, dan izin penerbangan tersebut hanya boleh di isi 50%, maka ada sekitar lebih kurang 1.300 calon penumpang yang harus diverifikasi oleh seluruh petugas di lapangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bandara Soetta Disebut Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!