Ilustrasi Tenaga Kerja Asing di Indonesia (Pixabay/joffi)
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia hingga akhir tahun 2018 mencapai 95.335 pekerja. Jumlah ini hanya 0,04% dari jumlah total penduduk Indonesia, yaitu 268,829 juta jiwa.
Total TKA Indonesia tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan jumlah TKA di beberapa negara-negara lain, seperti terlihat pada infografik di bawah ini:
Baik dari segi jumlah pekerja maupun persentase terhadap jumlah penduduk, terlihat jumlah:
Dengan perbandingan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 268 juta jiwa dan jumlah izin kerja TKA sebanyak 95.335, maka dapat dikatakan jumlah TKA di Indonesia masih tergolong rendah dibanding dengan negara-negara lainnya.
Selama ini masalah TKA selalu menjadi komoditas politik di Indonesia, terutama meningkatnya jumlah TKA dari Negeri Tirai Bambu atau Tiongkok yang mencapai 32 ribu pekerja.
Sebagai informasi, banyaknya TKA dari Tiongkok tersebut karena meningkatnya aliran dana asing dari negara tersebut yang membawa teknologi baru pada proyek yang dikerjakan di Indonesia. Sehingga dibutuhkan tenaga kerja dari negara tersebut sebelum dilakukan peralihan teknologi tersebut.
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan sekitar 1 juta lapangan pekerjaan per tahun tercipta dari kontribusi investasi yang masuk ke Indonesia.
Dari jumlah 1 juta lapangan kerja tersebut, hanya sekitar 2% atau 20.000 lapangan kerja menjadi bagian untuk TKA.
Namun, dari angka tersebut, Tom menegaskan jumlah itu hanya bersifat sementara karena TKA kebanyakan hanya bertahan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu 1 hingga 3 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: