Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sudah berlaku selama 35 hari. Tercatat lebih dari 67 ribu masyarakat melanggar selama 35 hari PSBB itu digelar.
"Data total jenis pelanggaran teguran selama 35 hari 67.154 orang melanggar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (18/5/2020).
Data itu dihimpun sejak awal penindakan PSBB pada 13 April sampai 17 Mei 2020. Data itu merupakan data dari wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang hingga Depok.
Mayoritas jenis pelanggaran yang dominan paling banyak dilakukan oleh masyarakat yaitu tidak pakai masker. Pelanggar terbanyak berikutnya ada di jenis pelanggaran penumpang kendaraan melebihi kapasitas.
"Pelanggar tidak menggunakan masker selama 35 hari sebanyak 28.597 dan pelanggar jumlah penumpang 50 persen sebanyak 11.281," ungkap Yusri.
Untuk jenis pelanggaran yang sangat sedikit pelanggarnya ada di angkutan umum yang melebihi jam operasional. Tercatat jenis pelanggaran itu hanya sebanyak 780 orang melanggar selama 35 hari penerapan PSBB.
Polisi mengedepankan imbauan kemudian menindak masyarakat yang melanggar PSBB. Tentunya penindakannya dengan cara memberikan surat blanko teguran tanpa sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: