Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Masih ingat kasus aksi vandalisme oleh lima orang pemuda yang tergabung dalam kelompok Anarko yang beraksi mencoret-coret dengan tulisan 'sudah krisis saatnya membakar' di wilayah Kota Tangerang? Kasus itu memasuki babak baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua di antara lima pelaku vandalisme sudah divonis oleh hakim. Hasilnya, kedua pelaku itu dihukum penjara selama empat bulan penjara.
"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara," kata Kombes Yusri kepada Indozone, Jumat (8/5/2020).
Keputusan hakim itu dilalui dengan tiga kali diversi mengingat kedua pelaku itu masih dibawah umur. Meski begitu, Yusri menyebut hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kedua orang pelaku.
"Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil. Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," ungkap Yusri.
Lebih jauh Yusri mengatakan untuk perkara tiga orang pelaku vandalisme lainnya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Penyidik saat ini masih menunggu balasan dari kejaksaan terkait hal tersebut.
"Untuk berkas perkara (tersangka yang lainnya) masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," kata Yusri.
Seperti diketahui, jajaran Polda Metro Jaya sempat mengamankan para pelaku vandalisme yang ternyata mereka merupakan kelompok anarko. Kelompok ini melakukan aksi vandalisme dan sempat viral di lini massa.
Coretan yang mereka buat mengajak masyarakat untuk berbuat gaduh. Keonaran yang mereka ajak antara lain 'Kill the rich', 'mati konyol atau melawan' dan 'krisis, saatnya membakar'.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: