Kategori Berita
Media Network
Rabu, 15 APRIL 2020 • 18:14 WIB

Langgar Aturan Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta Tutup 5 Perusahaan

Ilustrasi gedung perkantoran dan perusahaan di Jakarta. (Pixabay/Fuzz).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansah, menyebutkan telah melakukan penutupan terhadap lima perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020.

Kelimanya merupakan perusahaan yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020, namun masih bisa beroperasi lantaran mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Sudah kita lakukan penutupan, yang kemarin di Jakarta Barat sebagian kita lakukan penutupan di Jakarta Pusat juga ada," kata Andri Yansah di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Andri menuturkan, umumnya penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditetapkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif per Jumat lalu (10/4/2020). Selama inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya ada lima perusahaan yang ditutup.

"Kalau tidak salah, kemarin dari total 61 perusahaan yang kita lakukan sidak, ada lima perusahaan yang kita lakukan penutupan," ungkapnya.

Dia menerangkan, penutupan perusahaan itu dilakukan sampai masa PSBB di Jakarta selesai. Tak hanya sampai di situ, pihaknya akan kembali melakukan penutupan jika menemukan perusahaan yang tetap beroperasi namun tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.

Ia pun mengingatkan, bahwa perusahaan di Jakarta yang mendapatkan izin operasi dari Kemenperin memang diperbolehkan menjalankan aktivitas perkantoran selama PSBB berlangsung. Namun, tetap harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI dalam Pergub 33/2020.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan PSBB sejak Jumat lalu (10/4/2020) dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, serta untuk mengendalikan. 

PSBB sendiri akan berlangsung selama 14 hari atau dua pekan ke depan, yakni sejak 10-23 April mendatang.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Langgar Aturan Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta Tutup 5 Perusahaan

Link berhasil disalin!