Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 02 APRIL 2020 • 13:00 WIB

Upaya Pemerintah Merevisi PP 99/2012 Bukan Hal Mudah

Upaya Pemerintah Merevisi PP 99 2012 Bukan Hal MudahMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berbincang dengan Ketua PMI Jusuf Kalla sebelum penyemprotan cairan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan untuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyatakan, itu bukan hal yang mudah apalagi direalisasikan dalam waktu dekat.

"Harapan tersebut, tentu tidak mudah direalisasikan dalam waktu dekat melalui kebijakan Menkumham saja, harus melalui political will presiden," ucap Didik saat dihubungi Indozone, Kamis (2/4/2020).

Artinya, sambung Didik, Menkumham Yasonna baru bisa membuat kebijakan terkait dengan hal tersebut, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah atau mencabut PP 99/2012 tersebut.

Didik mengatakan, dalam konteks kedaruratan seperti saat sekarang ini, memang perlu dihindari adanya kebijakan yang tepat dan tidak diskriminatif.

"Mengingat yang kita hadapi ini adalah Wabah Virus yang sangat membahayakan, yang membutuhkan penanganan bersama dan kesadaran kolektif. Kita sendiri tidak tahu kapan dan berakhirnya," jelas Didik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Upaya Pemerintah Merevisi PP 99/2012 Bukan Hal Mudah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!