Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengeluarkan surat edaran tentang penghentian operasional bus antarakota antarprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP), dan Pariwisata. Tujuannya demi menekan penyebaran virus corona.
"Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Damral Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan sambil menunggu adanya ketantuan pengaturan lebih Ianjut sena untuk mencegah semakin meluasnya wabah Covid-19 ke daerah daerah Iain," bunyi surat pembukaan dalam salinan yang diperoleh Indozone, Senin (30/3/2020).
Surat yang dikeluarkan Dishub DKI Jakarta itu menekan empat poin kepada perusahaan, atau pemilik travel perjalanan bus, untuk mencegah virus corona meluas di wilayah Ibu Kota.
"Pelanggaran atas ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," bunyi poin keempat.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI, Syafrin Liputo, tertanggal 30 Maret 2020. Pemberitahuan ini juga disampaikan kepada perusahaan pemilik bus AKAP, AJAP, serta Pariwisata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: