Ilustrasi Ujian Nasional (freepik)
Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR RI terkait peniadaan Ujian Nasional (UN) 2020 bagi seluruh jenjang pendidikan tingkat SD, SMP, dan SMA diakibatkan pandemi virus covid-19.
Hal ini dilakukan untuk melindungi siswa dari penyebaran virus corona. Ujian yang direncanakan akan berlangsung pada Maret-April 2020 tersebut dinyatakan kurang efektif karena bisa menyebabkan lokasi berkumpul dan memberi kesempatan penyebaran virus lebih luas lagi.
"KPAI juga berharap pemerintah bisa membantu pihak sekolah untuk melakukan disinfektan di sekolah secara berkala. Selain itu, diharappkan peemrintah bisa menyediakan alat pengukur suhu dan sabun cuci tangan di lingkungan sekolah. Karena ini penting sekali dilakukan guna memberi perlindungan di sekolah," pungkas Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, dalam surat edaran yang diterima Indozone, Selasa (24/3/2020).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: