Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 15 MARET 2020 • 11:59 WIB

Menteri PANRB: PNS Boleh Kerja dari Rumah

Menteri PANRB: PNS Boleh Kerja dari RumahMenteri PANRB Tjahjo Kumolo (Setkab/Oji).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo, mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja dari rumah. 

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020). 

Tjahjo pun memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemen PANRB, untuk menetapkan mekanisme bekerja yang memungkinkan PNS kerja dari rumah.  

Walau demikian, bakal ada PNS yang tetap masuk kantor. PPK yang akan menentukan siapa yang bekerja dari rumah dan di kantor.  

"Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor," tuturnya.  

Tjahjo juga memerintahkan PPK untuk memastikan seluruh layanan publik berjalan dengan semestinya. Selain itu, dia memastikan tunjangan pegawai tidak akan dipotong meski tidak masuk kantor. 

"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," tutur Tjahjo.  

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Menteri PANRB: PNS Boleh Kerja dari Rumah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!