Ahmad Riza Patria (kiri) dan Nurmansjah Lubis (Kolase/ANTARA FOTO/Instagram/@nurmansjahlubis).
Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, telah menyampaikan bahwa berkas persyaratan administrasi dari dua Cawagub DKI belum sempurna dan perlu perbaikan.
Dua Cawagub DKI Jakarta, sebelumnya telah menyerahkan dokumen persyaratan itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka adalah Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Lantas berkas atas syarat apa saja yang perlu perbaikan dari kedua Cawagub?
Ketua Panlih Wagub DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah, mengatakan kedua Cawagub masing-masing perlu memperbaiki beberapa berkas lagi sesuai persyaratan yang disyaratkan oleh Panlih.
Panlih telah tetapkan sebanyak 14 kriteria atau persyaratan dalam kontestasi pemilihan Wagub DKI yang baru itu.
"Itu kalau enggak salah masing hanya kurang dua (dua berkas)," kata Farazandi,
Kamis (12/3/2020).
Farazandi menjabarkan, berkas persyaratan yang kurang dari Nurmansjah Lubis ialah surat keterangan kesehatan dari rumah sakit. Pihaknya memang telah menerima surat itu, namun asal suratnya tidak dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) seperti yang dipersyaratkan.
"Bang Anca (Nurmansjah Lubis) ambilnya dari RSKD, rumah sakit khusus cuma rumah sakit daerah juga. Hanya permasalahan terminologi umum dan khusus saja, jadi kita putuskan, kembalikan tolong ambil ulang di RSUD," tuturnya.
Dia menambahkan, sedangkan berkas Cawagub Ahmad Riza Patria terdapat kekurangan ialah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Ia menambahkan, belum sempurnanya berkas dari kedua calon relatif tidak sedikit dan bisa pahami.
"Mungkin keselip, kan tinggal print aja itu kan. Cuma minor sih," sambungnya.
Meskipun terdapat kekurangan, Panlih Cawagub DKI Jakarta masih memberikan waktu untuk memperbaiki syarat administrasi yang perlu diperbaiki. Nantinya, berkas perbaikan itu akan diteliti ulang dan diverifikasi tim Panlih.
"Perbaikan sesuai tata tertib sudah kita jadwalkan maksimal dua hari. Jadi dua hari kerja, berarti Kamis (hari ini) dan Jumat besok," sebutnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan rentang waktu perbaikan itu maka kedua Cawagub DKI Jakarta diminta kembali menyerahkan berkas yang kurang atau perlu perbaikan pada pekan depan. Setelah itu, tim Panlih akan memverifikasi kembali sebelum dinyatakan sudah lengkap dan sempurna.
"Senin (16/3) nanti kita akan terima kembali dokumen perbaikannya semua dan kita akan lanjutkan untuk penelitian ulang atau verifikasi ulang," tambahnya.
Dikatakannya juga, kesempatan atau waktu perbaikan berkas bagi Cawagub DKI hanya diberikan satu kali sesuai tata tertib pemilihan yang telah disahkan sebelumnya. Jika memang tidak lengkap atau sempurna pada tahapan perbaikan sebelumnya maka akan diputuskan keikutsertaan para Cawagub.
"Kalau tahapan yang kita sepakati sih enggak ada perbaikan lagi. Jadi ini satu kali kesempatan perbaikan, lalu nanti kita akan putuskan untuk penetapan, lulus atau tidak sebagai Cawagub," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: