Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 06 MARET 2020 • 10:51 WIB

Cegah Corona, PTSP DKI Setop Perizinan Acara yang Ciptakan Keramaian

Cegah Corona, PTSP DKI Setop Perizinan Acara yang Ciptakan KeramaianIlusrtrasi konser musik (REUTERS / Thaier Al-Sudani)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta menyatakan, pelayanan perizinan untuk sejumlah agenda yang menimbulkan keramaian atau banyak orang ditutup sementara untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam agenda yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," kata Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra, dalam keterangan resminya terkait dampak virus Corona di Jakarta, Jumat (6/2/2020) seperti mengutip Antara.

Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditandatangani sejak 3 Maret 2020.

Kegiatan yang dimaksud, kata Benni, adalah yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan pembuatan film, bazar, perlombaan dan kegiatan sejenisnya. Serta, untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya. Selain itu, termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk pembuatan film.

Kemudian, termasuk pula izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan dan terakhir, tanda daftar pertunjukan temporer.

"Penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," ucap Benni.

Instruksi Dinas PTSP ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Cegah Corona, PTSP DKI Setop Perizinan Acara yang Ciptakan Keramaian

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!