Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 19 FEBRUARI 2020 • 18:35 WIB

Donor Sperma-Sewa Rahim Terancam Pidana, PPP: Gak Usah Heboh

Donor Sperma-Sewa Rahim Terancam Pidana, PPP: Gak Usah HebohSekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. (ANTARA FOTO/Agus Setiawan).

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menuai kontra terutama pasal yang mengatur pidana untuk orang yang mendonorkan sperma, hingga sewa rahim (surogasi).

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menyatakan tidak sepenuhnya setuju terkait pasal yang mengatur pidana untuk para pelaku donor sperma hingga sewa rahim

Menurutnya, aturan tersebut diharapkan tidak langsung memberi hukuman penjara, lebih baik mengatur aspek-aspek yang menggiatkan keutuhan keluarga. 

"Nanti kita lihat, yang namanya pemidanaan itu ujungnya tidak harus dengan penjara," ucap Arsul di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Wakil Ketua MPR RI itu juga mengatakan hukuman penjara dapat diganti dengan pidana denda atau kerja sosial. Terkait tindakan pidana harusnya diatur lebih spesifik dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Kan nanti juga dalam RUU KUHP kita, kalau itu dianggap pidana, pidananya bisa dengan denda dengan kerja sosial dan lain sebagainya. Jadi gak usah kita hebohkan sekarang juga," tutur Arsul. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Donor Sperma-Sewa Rahim Terancam Pidana, PPP: Gak Usah Heboh

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!