Layanan SIM Keliling (TWITTER/@_jktinfo)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di gerai di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Mengutip Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
Lokasi pelayanan Samling dan Gerai Samsat tanggal 18 Pebruari 2020 pic.twitter.com/zQMMPvOnhj
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 18, 2020
Adapun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi warga yang SIMnya telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: